Adakah Warisan untuk Ibu Tiri?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Nama saya Adi (laki-laki), saya ingin menanyakan hukum waris terkait kondisi yang dialami keluarga saya.
Ibu saya meninggal tahun 2008 dan sekarang ayah saya sudah menikah lagi. Saya anak terakhir dari dua bersaudara. Kakak saya perempuan.
Dulu ayah saya seorang kontraktor, karena sesuatu hal, beliau mengalami kerugian besar di tahun yang sama. Dan untuk menutupinya, beliau utang ke saya sebagai anaknya yang sudah bekerja.
Kebingungan yang saya alami adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana aturan pembagian waris untuk kondisi tersebut? (Ibu meninggalkan ayah, satu anak perempuan, dan satu anak laki-laki). Apabila dulu harta ibu dan ayah sulit untuk dipisahkan, bagaimana pembagian warisnya?
2. Saya sedang membutuhkan uang itu, sudah tiga tahun belum juga dilunasi. Saya sampai sekarang segan kalau hendak menagih ke ayah saya. Ayah usianya sudah hampir 60 tahun dan pekerjaannya tidaklah tetap. Namun, istri mudanya seolah tidak tahu-menahu utang ayah saya. Dia ingin ayah saya membelikan ini-itu seperti motor, bahkan rumah untuk dia. Dan dia pun berpenampilan yang tidak sederhana.
Dia sering mengenakan perhiasan yang berlebihan. Oleh karena sikap ibu tiri saya itu, istri saya menjadi kurang suka dengan dia.
Sikap apa yg sebaiknya saya ambil menurut Ustadz, apakah saya harus tetap menagih sejumlah uang itu ke ayah? Bagaimana caranya agar tidak menyakiti ayah?
Saya sangat berharap Ustadz menjawab pertanyaan saya agar terhilang kebingungan ini.
Terima kasih atas jawaban Ustadz.
Dari: Adi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan Anda agak sulit dijawab, karena tidak adanya perbedaan antara harta ayah dan harta ibu. Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan ataupun jika tidak selesai juga, maka dibawa ke peengadilan agama.
Kalau harta keduanya mau digabungkan, maka muncul masalah baru, yaitu istri muda bapak Anda. Ia hanya berhak mendapatkan warisan dari ayah Anda, tidak berhak mendapatkan warisan dari ibu Anda.
Perhitungan ini hanya untuk harta ibu:
Ayah Anda mendapatkan 1/4
Anda mendapatkan 1/2
Saudari Anda mendapatkan 1/4
Adapun utang ayah Anda pada Anda, maka Anda berhak meminta pelunasan utang tersebut dari harta peninggalan ayah Anda sebelum pembagian warisan dari harta ayah Anda tersebut.
Jawaban Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Aqiqah Dulu Atau Qurban Dulu, Agama Siah, Subhanallah Atau Masyaallah, Istri Sering Menolak Berhubungan Intim, Sholat Qobliyah Ba`diyah, Kisah Nabi Yang Masih Hidup